Kisah Prita Vs Omni

Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.(pasal 27 ayat 3 UU ITE) sumber

Detik.com:

Jakarta – RS Omni International siap mencabut gugatannya terhadap Prita Mulyasari dengan dua syarat. Salah satu syarat adalah Prita tak lagi meminta catatan medis terkait hasil lab trombositnya yang berjumlah 27.000.

“Kita menunggu (untuk mencabut gugatan), kalau Ibu Prita tidak lagi meminta 27.000 itu dan juga kalau Ibu Prita mengakui kesalahannya,” ujar kuasa hukum RS Omni International, Heribertus Hartojo, di RS Omni International Alam Sutra, di kawasan Serpong, Tangerang, Rabu (3/6/2009).

Masalah catatan trombosit yang tak sulit didapatkan Prita itu menjadi keluhan ibu 2 anak itu dalam surat elektroniknya yang menyebar di internet, sehingga dia digugat oleh RS Omni.

Menurut Heri, tulisan yang dimuat oleh Prita pada surat terbuka ke costumer@banksinarmas.com, telah merugikan dan mencemarkan nama baik Omni International Hospital maupun dokter Hengky Gozal dan dokter Grace Hilza. “Itu dibuat tanpa fakta dan bukti yang sah menurut hukum,” tegas Heri.

Sementara itu terkait pembebasan Prita dari LP Wanita Tangerang menjadi tahanan kota, pihak RS Omni enggan berkomentar banyak. “Silakan saja, itu hak Prita, penahanan bukan wewenang kita. Kita hanya mencari kepastian hukum,” terang Heri.

Prita digugat secara perdata oleh RS Omni, dr Hengky dan dr Grace. Sedangkan secara pidana digugat oleh dr Hengky dan dr Grace. Secara perdata, Prita diganjar hukuman membayar kerugian materiil Rp 161 juta dan imateriil Rp 100 juta. Sedangkan sidang pidana dilakukan pada 4 Juni.

Heri menuturkan, penggunaan UU ITE untuk menjerat Prita tidak menyalahi aturan karena yang menjadi pelapor adalah dr Hengky dan dr Grace dan bukan institusi sebagai subjek pelapor.

“Karena itu ada pidananya, ada dokter Hengky dan dokter Grace sebagai subjeknya,” ujar Heri. (ddt/nrl)

Cukuplah dua kutipan diatas menjadi bahan untuk kita.


~ by penggemarsetia on June 3, 2009.

2 Responses to “Kisah Prita Vs Omni”

  1. BREAKING NEWS !!!
    TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
    “Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”

  2. HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
    1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
    2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
    3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
    4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.